Mahfud MD: Tangkap dan Jebloskan ke Penjara Buronan Kakap Djoko Tjandra!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 14:46 WIB
Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung tangkap Djoko Tjandra (Foto: Ist)
Share :

Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.

Sebagaimana diketahui, Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya