Sebelumnya dibertiakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sudah berada di Indonesoa selama tiga bulan.
"Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya 3 bulanan dia ada disini ini, baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 29 Juni.
Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
(Khafid Mardiyansyah)