Pemerintah Putuskan RUU HIP Ditunda, Ormas Keagamaan Minta DPR Bersikap Negarawan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2020 07:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," ujarnya.

Abdul menambahkan, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19, serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi.

"Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya