Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengaku pihaknya langsung turun tangan melakukan penyelidikan usai viralnya video ib-ibu joget TikTok di Jembatan Suramadu.
“Dengan adanya viralnya video TikTok dari ibu-ibu ini, kami tindak lanjuti, kami minta keterangan dan klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga : Viral Video Kawin Tangkap, Polisi: Mereka Saling Mencintai!
Ia menjelaskan, ketiganya dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang UU Lalu Lintas dengan denda Rp500 ribu. Ketiga ibu itu juga dimintamembuat pernyataan maaf yang wajib diumumkan di media sosial.
Baca Juga : Mantan Karyawan Starbucks Pengintip Dada Wanita Terancam 6 Tahun Bui
(Erha Aprili Ramadhoni)