Djoko Tjandra Bakal Langsung Dieksekusi jika Hadir di Sidang PK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 14:33 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, saat ini masih berstatus sebagai buronan. Oleh karenanya, Djoko Tjandra bakal langsung dieksekusi atau ditahan jika hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau ada, eksekusi, tangkap. Karena kami eksekutor. Kami harus mengeksekusi putusan PK tahun 2009," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan Ridwan, pihaknya tidak akan segan-segan mengamankan Djoko Tjandra saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan. Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi.

"Sebelum sidang harus ditangkap. Jelas, monggo setelah itu mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," sambungnya.

 

Djoko Tjandra sudah dua kali tidak hadir dalam sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukannya. Djoko beralasan sedang sakit. Kabar terakhir, Djoko sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. PN Jaksel mengagendakan ulang sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada 20 Juli 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya