KPK Selisik Villa yang Diduga Milik Nurhadi Lewat Seorang Security

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 20:37 WIB
Nurhadi (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang penjaga keamanan (security), Tejo Waluyo, hari ini. Tejo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan perkaran di Mahkamah Agung (MA).

Penyidik mendalami keterangan Tejo terkait kepemilikan sebuah villa di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Diduga, villa tersebut milik tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Villa tersebut diketahui pernah digeledah oleh penyidik KPK saat memburu Nurhadi Cs.

"Tejo Waluyo diperiksa ssbagai saksi NHD, Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan Villa oleh Tsk NHD yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/7/2020).

 Baca juga: KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi

KPK sendiri sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Villa hingga kendaraan mewah tersebut diduga milik Nurhadi yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

 Baca juga: KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi

Selain security, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni seorang notaris, Mohamad Abror. Penyidik menggali keterangan Abror terkait adanya pendirian sejumlah perusahaan yang diduga milik tersangka Rezky Herbiyono (RHE).

"Mohamad Abror diperiksa sebagai saksi HSO. Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE," jelasnya.

Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya