Menteri Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sudah Dikaji Mendalam

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 07:02 WIB
Share :

INDRAMAYU - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyampaikan, bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.

Seperti diketahui, kebijakan untuk melegalkan ekspor benih lobster tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Aturan tersebut merevisi kebijakan larangan ekspor benih lobster, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak, soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.

Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya