Baca Juga : Menko Polhukam Panggil 4 Institusi Terkait Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga : Komisi III Minta KPK Tindak Tegas Koruptor di Tengah Krisis Akibat Pandemi
Terkait parliamentary threshold (PT), partainya masih menghitung plus dan minusnya. Namun, Yanuar memberi kisaran di angka 4-5%. Mengenai adanya usulan agar presidential threshold yang saat ini dalam draf RUU tertulis 20% diusulkan adanya pengurangan bahkan 0%, Yanuar mengatakan bahwa Ketika berbicara presidential threshold 0% maka harus diikuti variabel lainnya.
“Apakah nol persen itu bisa menjamin penguatan sistem presidensial? Apakah ini bisa menjamin multipartai yang stabil di parlemen? Mungkin dari satu sisi derajat keterwakilan di parlemen oke, tapi bisa nggak ini bisa dikonversikan dengan stabilitas di parlemen dan pemerintahan. Ini harus diurai,” ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)