Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak di Rumah Aman, Polisi Periksa Saksi-Saksi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 20:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Menurut dia, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

“Selain melakukan proses penyidikan terhadap perkara laporan pidana terhadap korban NV, dan orangtuanya di Mapolda Lampung. Kepolisian Daerah Lampung juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada korban NV,” ucap Zahwani.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meminta polisi mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).

"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Bintang dalam keterangan persnya.

Di sisi lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah pemerintah kabupaten Lampung Timur segera turun untuk menangani dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Kepala P2TP2A yang berinisial DA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya