Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 23:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28), Candra alias Ateng (49), dan Sulis Setia Winarno (36).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya berawal menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya. Dari tersangka Candra Praja disita dua paket ganja kering, masing-masing seberat 8,32 gram dan 2,84 gram.

"Dia mengaku mendapatkan ganja dari Jun di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," kata Sofian, Rabu (8/7/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya