"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
Baca Juga : Perjalanan Panjang Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun
(Abu Sahma Pane)