BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) petunjuk mengenai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban pada masa normal baru.
Adapum terbitnya SE dengan nomor 451/4323-Setda.Kessos tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini agar seluruh masjid di Kota Bekasi menerapkan protokol kesehatan.
Adapun surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru dan berjalan maksimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
"Karena ruang lingkup pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (9/7/2020).
Surat edaran ini, kata Pepen, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.