Perjalanan OTT KPK terhadap Pejabat UNJ hingga Kasusnya Dihentikan Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 07:54 WIB
Konferensi pers pelimpahan perkara THR pejabat UNJ di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi limpahan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

"Dengan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 9 Juli 2020.

Lantas, bagaimana awal kasus ini bermula hingga kemudian dihentikan polisi?

Kasus itu bermula ketika tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar OTT pada Rabu, 20 Mei 2020, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KPK menggelar operasi senyap setelah mendapatkan informasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

Saat itu, Itjen Kemendikbud melaporkan informasi ke KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Selanjutnya, tim KPK bergerak bersama tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya