Bareskrim Akan Sita Aset Maria Lumowa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 17:41 WIB
Share :

"Rencana kita kedepan kita akan lanjutkan pemeriksaan saksi yang bisa perkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," ujar Listyo.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya