JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menonaktifkan Asep Subhan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin pengurusan e-KTP Djoko Tjandra.
"Iya benar karena kan mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Saat ini kata dia, BKD sedang melakukan pendalaman kepada Asep terkait pengurusan e-KTP Djoko Tjandra apakah sudah sesuai dengan prosedur atau SOP.
"Atas dugaan kesalahan tersebut maka pejabat tersebut harus dibebastugaskan dulu," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Grogol Selatan. "Pak camat jadi atasan langsung," singkat Chaidir.
Lurah Grogol Selatan nonaktif Asep Subhan telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta. Dia telah dibebastugaskan dari jabatan sejak Kamis 9 Juli 2020. "Karena yang menjadi sasarankan yang menerima pertama kali lurahnya" tutup Chairul.
(Fahmi Firdaus )