JAKARTA - Lurah Grogol Selatan nonaktif Asep Subhan menjadi perhatian publik setelah polemik pembuatan KTP elektronik (e-KTP) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Asep bisa saja dicopot dari jabatannya secara permanen jika terbukti dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan camat terbukti lalai dalam peristiwa tersebut.
"Jika hasil pemeriksaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas yang berkaitan ke disiplinan PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 bisa dibebaskan (copot) dari jabatannya karena lalai dan tidak disiplin menjalankan kewajiban sebagai PNS yang memangku jabatan lurah," kata Chaidir saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Buntut Kasus Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Digantikan Camat Kebayoran Lama
Menurut Chaidir, sebagai lurah harus berkoordinasi sebelum proses pengurusan e-KTP milik Djoko Tjandra guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. "Sebagai PNS yang memangku jabatan pamong lurah seharusnya koordinasi dahulu dengan atasan langsungnya dan instansi terkait," bebernya.
Saat ini, Asep masih menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait untuk melihat jelas kasus tersebut apakah terjadi kelalaian dan unsur kesengajaan dari pihak lurah yang memberikan kemudahan bagi Djoko Tjandra dalam pengurusan KTP-nya.
Atas dasar itu pula Asep di nonaktifkan dari jabatannya sementara agar fokus menyelesaikan perosalan tersebut.
"Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara cariin dulu orang lain," kata Wali Kota Jaksel Marullah Matali.
Diketahui, polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik setelah buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP.
Baca Juga: Aksi Senyap Djoko 'Joker' Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan
Pengurusan itu dilajukan sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Saat itu, Asep mengaku tak tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan DPO. Ia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus e-KTP.
(Arief Setyadi )