Selain itu juga ada pendukung ganda. Ia menjelaskan, jika pelanggaran ini terjadi lantaran ada yang mendukung lebih dari 2 pasangan, setelah itu kemudian Bawaslu verifikasi untuk dimintakan informasi lebih lanjut terkait calon yang menjadi pilihan tetapnya.
Setelah itu, ada pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua datanya sesuai data diri pendukung.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas kelurahan/desa yang melakukan pengawasan, melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan di Panwascam ketika nanti ada rekapitulasi, catatanya akan ada terkumpul di kecamatan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )