KULONPROGO – KA alias wayan, pelaku pencurian, warga Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, diamankan Satuan Reskrim Polres Kulonprogo lantaran mencuri sepeda motor, saat mabuk obat batuk akibat depresi ditinggal istrinya.
Dengan tertunduk lesu, Wayan dibawa petugas menuju gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, bersama barang bukti berupa sepeda motor.
Ia tertangkap usai mencuri sepeda motor milik Rizky, warga Giripeni, Wates pada akhir bulan Juni lalu. Ia merupakan residivis dalam kasus yang sama.
KBO Satuan Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Moch. Winarso menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula disaat korban baru pulang dan memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dalam posisi kunci masih tertancap.
Lalu kemudian korban masuk ke dalam rumah, berselang satu jam kemudian korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo.
“Tersangka merupakan residivis yang mana beberapa tahun lalu pernah dipidana karena mencuri. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban,” kata Winarso.
Sementara itu, Wayan mengaku melakukan pencurian karena depresi ditinggal istrinya, ia pun langsung karena minum obat batuk, sebanyak 20 bungkus.
“Saya minum obat batuk 20 bungkus. Sekarang saya sedang proses cerai, sebenarnya saya pinjam motornya, tapi enggak bilang, baru mau saya kembalikan sudah ditangkap,” kilah Wayan.
Wayan pun akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Awaludin)