“Tersangka merupakan residivis yang mana beberapa tahun lalu pernah dipidana karena mencuri. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban,” kata Winarso.
Sementara itu, Wayan mengaku melakukan pencurian karena depresi ditinggal istrinya, ia pun langsung karena minum obat batuk, sebanyak 20 bungkus.
“Saya minum obat batuk 20 bungkus. Sekarang saya sedang proses cerai, sebenarnya saya pinjam motornya, tapi enggak bilang, baru mau saya kembalikan sudah ditangkap,” kilah Wayan.
Wayan pun akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Awaludin)