Jaksa Agung Tegaskan Tidak Cabut Red Notice Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 12:35 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak pernah melakukan pencabutan Red Notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Menurutnya, saat ini masih ditelusuri siapa yang diduga mencabut Red Notice tersebut.

(Baca juga: Kabareskrim Akan Tindak Oknum Polri yang Terlibat Dalam Surat Jalan Djoko Tjandra)

Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buronan yang ditetapkan telah ditangkap.

"Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Burhanuddin menyatakan, sampai saat ini juga belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan Red Notice Djoko Tjandra. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi apakah status itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut.

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat berpergian di dalam Indonesia. Namun, Ia memastikan, pihaknya tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra. "Malah tidak tahu saya surat jalan itu," ujar Burhanuddin.

Saat ini, kata dia, instansi terkait juga sedang menelusuri e-KTP milik Djoko Tjandra yang dibuat di Indonesia. Meski demikian, belum dapat dipastikan di mana keberadaan Djoko Tjandra saat ini. "Kami baru dapat informasi dan akan bergerak lagi," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya