Catat, Pemohon SIM Baru Wajib Uji Psikologi

krjogja.com, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 18:48 WIB
Foto Ilustrasi dok.Okezone: Seorang wanit sedang mengikuti tes untuk mendapatkan SIM.
Share :

KRJOGJA – Salah satu syarat agar boleh mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkannya setiap warga harus mengajukan permohonan ke Samsat di wilayah masing-masing.

SIM sendiri memiliki masa berlaku, dan jika masa itu habis maka harus diperpanjang lagi. Nah di Bantul terdapat syarat tambahan untuk pemohon SIM baru, yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.

Menurut Kasatlantas Polres Bantul AKP Amin Ruwito, didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Mulyanto, aturan mewajibkan pemohon SIM melakukan uji psikologi sudah ada sejak lama, tetapi di DIY baru dilaksanakan sekarang. Di Bantul sudah mulai Juli 2020.

Penambahan persayaratan tersebut berdasar UU No2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 9 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2009 tentang SIM, ST Kapolri No 55 /9663/X/2013 tentang kelengkapan persyaratan kesehatan rohani atau psikologi untuk pembuatan SIM. Selain itu berdasarkan ST Kapolri NO-ST /1681/VI/YAN 1.1 / 2020 tentang Jukrah penegasan persyaratan penerbitan SIM.

Baca Juga: Mekanisme Baru Pembuatan SIM Internasional, Bisa Daftar dari Rumah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya