JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/7/2020) dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa atas surat permohanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Kasusnya