Meski begitu dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hasil putusan yang diambil majelis hakim.
"Kita mengikuti pendapat atas musyarah majelis tadi," jelasnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Djoko Tjandra, Sang Buronan Wajib Hadir
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Djoko mengirimkan surat ke majelis hakim agar menggelar persidangan bisa digelar secara telekonferensi.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," papar kuasa hukum Djoko di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.