Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 12:48 WIB
Maria Lumowa saat diamankan (foto: istimewa)
Share :

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ahmad.

 

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya