JAKARTA - Polisi menangkap Abdul Mihrab lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial RPP (12). Aksi kekerasan itu dipicu kekesalan pelaku lantaran sang buah hati tak mau mencuci pakaiannya.
Kekerasan terhadap RPP ini pun viral di media sosial setalah ada warga yang merekam dan meng-uploadnya. Tak ayal, Abdul yang tercatat sebagai warga RT 03/04 Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
"Abdul Mihrab ini kakak ipar saya, korbannya itu anak kandung, kejadiannya kemarin malam 22 Juli 2020 di kontrakan. Anaknya dipukulin sampai berdarah," kata salah seorang kerabat RPP Deby Setianing seperti dilansir dari Sindonews.com, Kamis (23/7/2020).
Menurut dia, aksi kekerasan terhadap RPP dipicu karena enggan mencucikan pakaian sang ayah. Padahal sebelum kejadian keji itu berlangsung RPP sudah menyelesaikan tugasnya. Wajar jika RPP menolak suruhan sang ayah, karena selain itu RPP juga disuruh untuk mencuci pakaian ibu tirinya, Ade Rohmah Widyaningsih, dan adik tiri perempuannya GH yang berusia 10 tahun.
"Korban menolak karena memang sudah mencuci pakaian, tapi ayahnya marah. Dia menyeret RPP dari pintu depan ke kontrakan sampai berdarah kakinya, dijambak, dipukulin," ujarnya.