Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kita lihat dulu bukti perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita akan cari aset sebanyak-banyaknya untuk mengembalikan kerugian negara," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bogot sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tingkat SD se-Kota Bogor dengan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar pada Senin 13 Juli 2020.
Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik mash terus melakukan penyidikan untuk mencari aktor utama dalam kasus tersebut.
(Awaludin)