BALI - Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), menangkap warga negara Amerika Serikat, Beam Marcus (50) di sebuah vila di Kabupaten Badung.
Marcus berada di Bali sejak Januari 2020 lalu. Selama kurun enam bulan di Bali dia mencari uang demi bertahan hidup di Bali dengan cara membuat film porno dengan teman wanitanya.
Ia mengunggah foto dan video porno bersama teman wanitanya ke sebuah laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.