Dalam pendapat hukumnya, majelis hakim bisa saja menggugurkan permohonan PK dari Djoko Tjandra. Kendati demikian, bisa juga hakim berpendapat untuk menaikkan berkas tersebut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk diputus apabila telah memenuhi syarat.
"Pendapat tersebut kalau seandainya kalau dinaikkan kemudian sampai ke MA, pendapat tersebut bisa dipakai bisa tidak. Tapi yang jelas dalam hal ini kita tunggu pendapat dari majelis hakim," pungkasnya.
Di dalam sidang PK sendiri, Ketua majelis hakim Nazar Effriandi menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar sambil mengetuk palunya.
(Khafid Mardiyansyah)