Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 16:24 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat untuk tidak melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana korupsi yang dilarang untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dalam proses itu, kita tidak boleh melupakan putusan MK yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada," ujar peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Dijelaskan Egi, mahkamah memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu). Ketika itu ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, terdapat preseden bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah mengulangi perbuatannya. Dia mencontohkan, Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil yang dua kali terjerat kasus korupsi.

"Pada Desember 2015 ia menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama ia terjerat kasus suap pengisian jabatan," bebernya.

Pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no 1 tahun 2020. Pada peraturan sebelumnya, KPU memang mengizinkan mantan napi korupsi untuk maju.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK, KPU mengubah peraturan tersebut. Peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya