JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Cilandak menangkap seorang berinisial IN alias Udin dalam kasus penipuan, dan penggelapan yang telah dilakukan selama 30 kali. Udin melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura-pura saat hendak membeli.
"Tersangka datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas untuk berpura-pura membeli sepeda motor, setelah itu tersangka meminta menguji coba sepeda motor tersebut. Setelah diberikan tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Martson mengatakan, tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 30 kali, sebanyak 11 penipuan di wilayah Cilandak, dan 19 lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut tersangka sepeda motor hasil kejahatan tersebut di jual kepada seorang laki-laki berinisial LN di daerah Parung Bogor, dan uang hasil penjualan tersebut di gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.