Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor saat Test Drive

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2020 13:46 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kemudian tersangka meminta uji coba sepeda motor tersebut, tanpa ragu korban percaya dan mengizinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dengan menyerahkan satu buah kunci kontak berikut dompet terdapat STNK di dalamnya.

"Selanjutnya tersangka mengendarai dan membawa pergi sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi ke tempat penjualan sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada pihak Kepolisian," bebernya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya satu unit sepeda motor. Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya