Setelah diamankan kedua pelaku langsung di serahkan ke petugas. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu kunci letter T, delapan anak kunci letter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.
”Mereka spesialis kasus pencurian,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat pencurian sepeda motor ini," pungkasnya.
(Awaludin)