JAKARTA - Buronan kasus korupsi penagihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 30 Juli 2020. Rencana penangkapan buronan 11 tahun itu ternyata telah dirancang sejak 20 Juli lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, setelah ini pihaknya akan lanjut memproses oknum-oknum yang terlibat dengan melakukan tindakan bersih-bersih di dalam tubuh aparat penegak hukum.
"Saya selalu katakan yang perlu dilakukan itu adalah tindakan ke dalam. Polisi siapa yang terlibat, Kejagung siapa yang terlibat, Kemenkumham, imigrasi kalau ada yang terlibat supaya ditindak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Diduga Sakit, Djoko Tjandra Akan Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Kerja Sama dengan Polisi Diraja Malayisa
Oleh karena operasi penangkapan Djoko Tjandra telah disusun sejak 20 Juli, Mahfud dan beberapa jajaran bersepakat untuk tidak menggembar-gemborkannya terlebih dulu. Dia kembali menegaskan, yang perlu dilakukan adalah tindakan ke dalam.
"Sehingga kami bersepakat untuk diam, itulah sebabnya sejak tanggal 20 Juli saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana cara menangkap Djoko Tjandra. Saya selalu katakan yang perlu dilakulan itu adalah tindakan ke dalamnya," tuturnya.