JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan langsung dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap Djoko Tjandra. Ghufron mengklaim pihaknya saat ini masih berupaya mengejar buronan kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku (HM).
"Iya kami juga bersyukur dan mengapresiasi keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra, mengenai pencarian HM (Harun Masiku), KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Junat (31/7/2020).
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Namun, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(Awaludin)