Lewat RUU, DPR Kembali Coba Bentuk Pengadilan Khusus Pemilu

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 19:14 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Kedua, terkait dengan tumpang tindihnya keputusan. Dia mencontohkan soal uji materi di MA terkait dengan PKPU yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas. Kata Saan, padahal ada lembaga lain yang juga sudah memutuskan perselisihan hasil Pemilu.

"Sebenarnya MK sudah putus, tapi kan ada sisi-sisi lain yang masih tercecer masih ada," ujarnya.

Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa gagasan utama dari wacana ini, pengadilan khusus pemilu ini tetap bernaung di bawah MA. Dengan begitu, kehadiran pengadilan khusus pemilu ini nantinya diharapkan bisa mempercepat proses sengketa pemilu.

Dia mencontohkan, misalnya terjadi sengketa di level Kabupaten/Kota, karena pengadilan ini di bawah naungan MA, maka prosesnya bisa diselesaikan di Pengadilan Tinggi setempat. Katanya, seperti hari ini bagaimana perkara tindak pidana korupsi tak mesti harus ditangani di MA secara langsung.

"Nah kalo sekarang ada sengketa semua masuk Jakarta dari semua Provinsi dengan segala konsekuensi yang harus ditanggung. Sementara kalau ada pengadilan khusus pemilu kan bisa didistribusi ke setiap Ibu Kota Provinsi, sehingga perkara bisa jadi lebih cepat," tutur dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya