JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penerapan kebijakan ganjil-genap Ibu Kota. Pada sosialisasi di hari pertama, Senin 3 Agustus 2020 kemarin, tercatat 369 roda empat melanggar.
"Hari pertama ada 369 pelanggaran," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/8/2020).
Menurut Sambodo, pada hari pertama kemarin, anggotanya fokus kepada upaya sosialisasi. Mereka belum memberikan tindakan tilang kepada pelanggar.
Sosialisasi akan terus dilakukan selama tiga hari hingga besok, Rabu 5 Agustus 2020. Setelah itu, penilangan akan dilakukan bagi mereka yang masih kedapatan melanggar.
“Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” katanya.
Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat