Baca Juga: Kuasa Hukum Evi Ginting Sambangi Istana Sampaikan Putusan PTUN
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.
Baca Juga: Evi Novida Menang di PTUN, Stafsus Presiden Jokowi: Masih Ada Waktu 14 Hari
(Abu Sahma Pane)