Ini Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 08:29 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres
Share :

Pertimbangan kedua, Jokowi juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak menerima putusan PTUN tersebut.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Evi Novida Menang PTUN 

"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tukas Dini.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya