Mahfud MD Sebut Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 10:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan pers yang diterima Okezone, Sabtu 8 Agustus 2020 malam.

"Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” ucapnya.

Mahfud mengklaim dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, untuk bahan pembahasan dengan DPR.

Menurut dia, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan, dan telah diambil kesimpulan antara lain terorisme adalah merupakan tindak pidana, karena itu, ujung tombak adalah polisi dalam rangka penegakan hukum.

Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi di mana dibutuhkan keterlibatan.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya