JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyiapkan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada akhir pekan kali ini, Minggu (9/8/2020). Ada 29 titik yang disiapkan Pemprov DKI untuk masyarakat yang ingin gowes ataupun sekadar berolahraga.
Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sendiri disiapkan sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan sejak pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia. Ada pengurangan titik KKP yang sebelum-sebelumnya berjumlah 32 titik.
"Rencana pelaksanaan 29 KKP di 5 wilayah Kota Administrasi dan Jalur Sepeda. Sementara Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat pada hari Minggu, 9 Agustus 2020," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan resminya.
Kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda sendiri dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Pesepeda diwajibkan menggunakan masker selama berada di lokasi KKP. KKP hanya diperuntukkan berolahraga seperti pelari dan pesepeda, tidak dibolehkan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipasi lainnya.
Selain itu, kawasan khusus pesepeda dibatasi untuk orang yang rentan Covid-19. Orang yang rentan Covid-19 diantaranya, anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.
Berikut 29 lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta :
Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk (pengganti Jl Suryopranoto);
2. Jalan Percetakan Negara 2;
3. Jalan Pejagalan Raya;
4. Jalan Inspeksi Kali Ciliwung (pengganti Jl Bungur);
5. Jalan Benyamin Sueb;
6. Jalan Cempaka Putih Barat (pengganti Jl Cempaka Putih Raya);
7. Jalan Danau Tondano.
Sementara itu, Jalan Amir Hamzah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19
Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada;
2. Jalan Hayam Wuruk;
3. Jalan Puri Harum;
4. Jalan Puri Ayu;
5. Jalan Puri Elok;
6. Jalan Puri Molek;
7. Jalan Puri Ayu1;
8. Jalan Puri Molek 1.
Baca Juga : Konsep Drive Thru Solusi bagi Pengantin yang Bingung Gelar Repsesi di Tengah Pademi
Jakarta Utara
1. Jalan Danau Sunter Selatan;
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS;
3. Jalan Kelapa Hibrida;
4. Jalan Pulau Maju Bersama;
5. Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur;
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua.
Jakarta Timur
1. Jalan Inspeksi BKT;
2. Jalan Raden Inten;
3. Jalan Bina Marga.
Sementara itu, Jalan Pemuda dan Jalan RA Fadillah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19.