Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari;
2. Jalan Sultan Iskandar muda;
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya;
4. Jalan Kesehatan Raya;
5. Jalan Cipete Raya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyiapkam Jalur Sepeda Sementara yang terletak di Jalan Sudirman - Thamrin - Medan Merdeka Barat. Dimana, dua lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda.
"Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk Pesepeda," imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak 1.610 petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan 29 titik KKP dan Jalur Sepeda Sementara di Jakarta.
(Angkasa Yudhistira)