Tersangka DM, sambungnya, ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, DM berada di rumahnya di salah satu pekon, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Ia mengemukakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di tujuh TKP lain, antara lain Pekon Batu Kramat, 2 kali di Kompleks Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.
"Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy warna hitam serta HP Oppo Type A5S," sambungnya.
Saat ini, tersangka DN dan AH beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung. Kedua pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak.
"Kepada orang tua, agar awasi anak-anaknya dengan baik. Jangan sampai terjerumus kepada hal yang tidak baik hingga menjadi pelaku kejahatan. Apakah tidak malu jika anaknya masuk penjara," pungkasnya.