Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.
Aliran uang itu ternyata juga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu yang diduga menerima suap yakni, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Aries diduga menerima Rp3,031 miliar dari Robi. Sementara Ramlan, didiga kecipratan Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
(Fahmi Firdaus )