MANADO - Seorang perempuan berinisial MT (17), dan laki-laki berinisial RH (20), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena membawa lari anak gadis orang.
Kepala Tim Khusus (Katimsus) Maleo, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan bahwa MT yang masih berstatus siswa itu sudah sekira seminggu tinggal di rumah Korban ZT, di Kelurahan Bumi Beringin mengajaknya untuk lari dari rumah orangtuanya.
"Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, MT mengajak korban lari dari rumah. Dalam pelariannya mereka sampai berpindah - pindah tempat tinggal," kata Kompol Prevly, Senin (10/8/2020)
Keduanya kemudian sempat menginap semalam di bangunan baru tempat RH tinggal dan bekerja sebagai tukang. Bahkan di tempat tersebut, korban melakukan hubungan suami istri dengan RH.
Empat hari tanpa informasi keberadaannya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado pada Senin dinihari sekira pukul 12.40 Wita dan langsung ditindak lanjuti oleh Timsus Maleo.