Baca Juga : Ini Peran 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tengerang Selatan
Baca Juga : Ini Langkah Pemkot Terkait Bangunan di Bawah Tanah Stasiun Bekasi
Soal pengawasan, menurut Mardani, karena adanya keterbatasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka diperlukan peran lembaga lain seperti ORI dan juga media massa untjm menyoroti kasus ini di berbagai daerah.
“Surat Keputusan ada, tapi ruang gerak kepala daerah memang masih mungkin karena ada banyak ruang abu-abu. Karena itu pelibatan Ombudsman dan media untuk mengangkat malapraktik para kepala daerah pada ASN dan aparat desa atau kelurahan termasuk RT/RW,” usul Mardani.
(Angkasa Yudhistira)