Iman mengungkapkan, total para pelaku beraksi di 7 lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel dengan jumlah 8 korban yang melapor. Dalam 1 lokasi, jumlah korban bisa mencapai 3 orang.
"Beraksinya itu setiap akhir pekan, satu malam bisa 3 korban. Ini dimulai sejak Juni kemarin," ucap Iman.
Baca Juga : Polisi Sebut Pelaku Penembakan Misterius di Tangsel Lebih dari 1
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 E KUHPdan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga : 3 Penembak Misterius di Tangsel Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)