SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, pada Senin 10 Agustus 2020 mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar warga Surabaya tidak menggelar lomba 17 Agustusan dan malam tasyakuran di tengah pandemi Covid-19.
Warga Surabaya diimbau untuk tidak menggelar malam tasyakuran karena identik dengan makan bersama, sehingga rentan terjadi penularan Covid-19. Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh camat di Surabaya untuk segera disosialisasikan kepada warga di wilayah kecamatan masing-masing.
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Puluhan Warga Terbangkan Layang-Layang Raksasa
Sebelum dikeluarkannya surat imbauan agar warga tidak menggelar lomba 17 Agustusan dan malam tasyakuran ini sudah melalui pembahasan bersama para pakar. Muladi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia atau Persakmi, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dan pakar sosiolog Unair.
"Kita minta pendapat dari perhitungan risiko yang dilakukan FKM dan Persakmi, kegiatan lomba dan tasyakuran cukup berisiko karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan yang pasti berkumpul dan makan makan ketika makan buka masker," ujar Irvan Widiyanto, Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.