JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki selama 20 hari ke depan. Dia ditangkap di rumahnya.
(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Resmi Jadi Tersangka)
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau di rumahnya alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik memberitahukan yang bersangkutan dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, saat akan dilakukan penangkapan, Jaksa Pinangki tidak melakukan perlawanan. Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kini dia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Hari.