JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor.
"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebab KPK meyakini dan berhasil menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu.
"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata Lili.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi