JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi meningkat signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui perpanjangan PSBB transisi fase I hingga 27 Agustus, diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker meningkat signifikan dalam sepekan terakhir.
"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Anies menjelaskan, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus-menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.
Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.